Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghilangan Ayat Tembakau Bukan Tindak Pidana

Kompas.com - 22/02/2012, 13:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Mabes Polri menilai tindakan tersangka menghilangkan dan mengubah ayat otentik dalam Undang-Undang Kesehatan bukan merupakan tindak pidana. Dalam duplik yang dibacakan Yusmar Latief, anggota tim kuasa hukum Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012), dikatakan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan telaah atas hasil penyidikan.

"Secara yuridis perbuatan tersangka yang diduga tindak pidana menghilangkan dan mengubah data otentik Pasal 113 Ayat 2 dan Ayat 3 menjadi Ayat 2 RUU tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP bukan merupakan tindak pidana," kata Yusmar Latief membacakan duplik di persidangan.

Karena penghilangan ayat tembakau tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, maka kuasa hukum menilai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Mabes Polri atas kasus ini sudah sesuai prosedur. Menurut Yusmar, kesimpulan tersebut diambil sesuai dengan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti serta hasil gelar perkara tanggal 18 Maret 2010.

Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Pihak termohon dalam kasus ini adalah Mabes Polri yang telah mengeluarkan SP3 atas tiga tersangka anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka yang diduga terlibat dalam penghilangan sementara ayat yang menjelaskan tentang tembakau mengandung zat adiktif, masing-masing Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani A Baramuli.

Tim advokasi KAKAR menilai perbuatan menghilangkan pasal tembakau itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan oleh oknum-oknum anggota DPR tersebut. Hal itu terbukti dari adanya nota bertulis tangan diparaf oleh oknum anggota DPR. Alhasil, naskah RUU Kesehatan yang sampai ke tangan Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden berbeda dengan naskah yang disahkan sidang paripurna DPR.

Menanggapi pernyataan tersebut, dalam dupliknya tim kuasa hukum Mabes Polri menyatakan, berdasarkan gelar perkara pada tanggal 18 Maret, subyek hukum tidak memenuhi unsur Pasal 266 dan 263 KUHP. Dua unsur yang tidak terpenuhi, yakni "1) Kasus ini bukan merupakan tindak pidana, 2) kompetensinya ada di legislatif," tulis tim kuasa hukum dalam duplik.

Selain itu, RUU tentang Kesehatan dalam pandangan tim kuasa hukum, tidak dapat dikualifikasikan sebagai akta otentik. Apalagi, dalam UU Kesehatan Pasal 113 Ayat 2 yang sebelumnya hilang sudah tertera lagi. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno, SH, pembacaan duplik dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti tertulis. Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/2/2012) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com