JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori, tiga kali mangkir dari panggilan persidangan. Dia sedianya menjadi saksi untuk sidang kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Seorang sumber mengatakan, jaksa KPK telah berupaya menjemput Ali di kediamannya di Lumajang, Jawa Timur. Namun, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lumajang itu tidak ada di rumahnya.
"Kamis 16 Februari ke Lumajang. Sampai di sana, Ali Mudhori tidak ada di tiga rumahnya, termasuk yang rumahnya tempat kantor DPC PKB," ucap sumber tersebut saat dihubungi, Senin (20/2/2012).
Karena itu, jaksa KPK dengan bantuan sekitar 20 intel Polres Lumajang mencari Ali Mudhori hingga ke pelosok Lumajang. Hasilnya, Ali Mudhori pun ditemukan di suatu tempat terpencil serupa hutan di sana sekitar pukul 23.00.
"Katanya waktu itu lagi pengajian. Kan aneh pengajian di hutan dan mobilnya pun Innova yang saya tahu susah buat jalan di hutan kayak gitu," ucap sumber itu.
Adapun Ali Mudhori turut diduga terlibat kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini. Dia disebut-sebut bersama Sindu Malik, Fauzi, dan Iskandar Pasojo (Acos) mengatur pemberian fee Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharmawati ke Dadong dan Nyoman.
Ali Mudhori bersama tiga orang lainnya itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Jaksa KPK, Jaya Sitompul, meminta Ali kooperatif untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus dugaan suap PPID ini. KPK pun, kata Jaya, tidak segan-segan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Ali.
"Kita mengimbau Ali Mudhori untuk bersikap kooperatif," katanya. Jaya menilai kesaksian Ali ini penting dalam membuktikan auktor intelektualis dalam kasus ini. Setidaknya, lanjut Jaya, keterangan Ali dapat menjadi bukti untuk menjerat tersangka lain.
"Kesaksian Ali Mudhori penting untuk buktikan keterlibatan Muhaimin. Apakah benar namanya dicatut atau tidak," kata Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.