JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI sampai sekarang belum menemukan alat bukti dalam kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi untuk menemukan tersangka lain. Penyidik Polri juga tidak mendapatkan tekanan politis dalam mengungkap kasus itu.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (6/2/2012). Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri pernah memeriksa politisi Partai Demokrat Andi Nurpati sebagai saksi dalam kasus dugaan surat palsu MK.
Penyidik, lanjut Saud, tetap melakukan penyelidikan. Sampai sekarang, belum ada yang signifikan.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum terdakwa dalam perkara surat palsu MK itu, Erwin Partogi mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukum penjara selama satu tahun terhadap Masyhuri Hasan, salah seorang terdakwa dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.