Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP4 Tambah 2 Deputi

Kompas.com - 02/02/2012, 16:58 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP4. Perpres 10/2012 ini memperkuat tugas dan fungsi UKP4.

Sebelumnya, Presiden memutuskan untuk melebur Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) ke dalam UKP4. Kuntoro mengatakan, Perpres 10/2012 ini memungkinkan UKP4 menambah dua deputi yang akan menggantikan tugas Satgas PMH.

"Perpres ini tidak menyebut nama orang. Akan ada Keppres satu lagi yang khusus untuk nama orang," kata Kuntoro kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Kuntoro membantah rumor bahwa mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah akan mengisi salah satu deputi di UKP4. "Oh, tidak. Ada beberapa nama yang kita pertimbangkan itu. Pak Chandra ada tugas lainlah," kata Kuntoro.

Perubahan yang tertuang dalam Perpres No. 10/2012 itu meliputi penambahan prioritas pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan UKP4, yakni peningkatan efektivitas penegakan hukum dan perwujudkan pertumbuhan ekonomi serta berkeadilan. Selain itu, UKP4 menyelenggarakan fungsi membantu Presiden dalam menetapkan unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program, pembenahan sistem, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar program.

Perpres ini juga memberikan peluang kepada UKP4 untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam Pasal 4 ayat e disebutkan bahwa UKP4 menyelenggarakan fungsi menerima saran dan keluhan masyarakat serta melakukan pemantauan, analisis, dan tindak lanjut terkait pelaksanaan program dan tugas pemerintah dan membantu untuk mengatasinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UKP4 mendapatkan informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

Perpres 10/2012 ini juga menegaskan fungsi UKP4 untuk membantu Presiden dalam pengendalian 15 (lima belas) program prioritas unggulan, yaitu:

  1. pencegahan dan pemberantasan mafia hukum
  2. revitalisasi industri pertahanan
  3. penanggulangan terorisme
  4. peningkatan daya listrik dan jangkauannya
  5. peningkatan produksi dan ketahanan pangan
  6. revitalisasi industri pupuk dan industri gula
  7. penyempurnaan peraturan dan informasi pertanahan, sumber daya alam dan tata ruang
  8. pembangunan infrastruktur
  9. penyediaan dana penjamin untuk kredit usaha kecil, menengah dan usaha mikro (KUKM)
  10. peningkatan efektivitas skema pembiayaan dan peningkatkan investasi
  11. penguatan kontribusi Indonesia dalam isu perubahan iklim, global, lingkungan, dan usaha persiapannya
  12. reformasi kesehatan masyarakat
  13. penyelarasan program antara bidang pendidikan dan dunia kerja
  14. kesiapan upaya penanggulangan bencana
  15. peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com