SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas, Sabtu (21/1/2012) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, banyak pengacara bermental jongos (pesuruh). Para pengacara koruptor sering hanya menuruti kemauan klien, dan memutarbalikkan fakta.
"Pengacara yang bermental jongos, apa pun permintaan kliennya dituruti. Itu sangat merusak hukum dan proses penegakan hukum," kata Busyro, seusai seminar bertajuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris) di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Menurut Busyro, walaupun menangani kasus korupsi, pengacara tidak boleh memutarbalikkan fakta. Jika bertemu dengan fakta, fakta itu harus diproses, bukan dibolak-balik.
"Saat ini, kalau pengacara membela klien, hukum diputarbalikkan semau nafsunya. Itu bukan pengacara, nggak profesional. Hartanya jelas nggak barokah," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.