JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menuding mantan rekan separtainya. Kali ini, dia mengisyaratkan jika Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mendapat jatah fee terkait dua proyek pembangkit listrik senilai Rp 2,2 triliun di Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Coba tanya Pak Sutan, sudah terima fee-nya atau belum?" kata Nazaruddin di Jakarta, Rabu (18/1/2012). Namun, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games itu enggan menegaskan pernyataannya tersebut.
Nazaruddin juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima fee sebesar Rp 80 miliar dari dua proyek pembangkit listrik di Kalimantan dan Riau itu. Menurut Nazar, proyek yang di Kalimantan dimenangkan PT Adhi Karya, sedangkan di Riau akan dikerjakan PT Rekayasa Industri (Rekin).
"Di Kalimantan PT Adhi Karya, JO (joint operation) sama China, di Riau, Rekin (Rekayasa Industri) sama China," ungkapnya. Kedua proyek tersebut, lanjut Nazar, sudah ada kontrak kerja samanya dengan PLN. "Fee-nya sudah dikeluarkan dari Adhi (Karya) dan untuk Pak Anas melalui Bu Wila," kata Nazar.
Dalam kesempatan berbeda, Nazaruddin mengatakan bahwa proyek PLTS ini memang diurus dirinya bersama Sutan dan Wila. Dia mengaku pernah mengikuti pembahasan terkait pembagian fee proyek ini bersama Sutan, Mindo Rosalina Manulang, dan pihak PT Adhikarya di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Tapi pas bagi uang, Anas bilang, sudah biar Wila yang urus," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.