Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhika: "Saya hanya Sesekali Menggunakan Hummer!"

Kompas.com - 09/01/2012, 20:34 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Andhika Gumilang (22), mengaku hanya sesekali memanfaatkan mobil Hummer H-3 yang dibeli Inong Malinda Dee, istrinya. Ia juga mengaku tidak tahu apabila STNK mobil seharga Rp 1,1 miliar itu atas nama dirinya.

"Saya hanya sesekali menggunakan Hummer, itu pun selalu bersama istri saya atau untuk menjemput istri saya di kantornya," ujar Andhika saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2012).

Andhika menuturkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa mobil mewah yang dibeli Malinda tersebut menggunakan namanya sebagai pemilik.

"Saya baru tahu STNK atas nama saya di dalam persidangan," kata Andhika.

Salah satu alasan dikaitkannya Andhika Gumilang dalam kasus pencucian uang adalah terteranya nama Andhika pada STNK mobil mewah Hummer H-3. Mobil seharga Rp 1,1 miliar itu diduga dibeli istri Andhika, Inong Malinda Dee (48), menggunakan uang yang ditransfer dari rekening nasabah Citibank tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Terkait hal itu, Andhika dituntut jaksa penuntut umun dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran dianggap ikut menikmati, memanfaatkan, atau turut bekerja terkait tindak kejahatan pencucian uang yang dilakukan istrinya. Selain itu, Andhika juga disebutkan menerima uang yang rutin ditransfer Malinda ke rekeningnya.

"Yang disebutkan nilai rata-ratanya Rp 5 juta," terang Andhika.

Hal ini pun disebut Andhika baru diketahui di pengadilan. Bintang iklan rokok ini beralasan, ia memiliki pendapatan sendiri dari pekerjaannya di dunia hiburan.

"Dalam sebulan ada 4-5 kali acara off-air yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening saya," terang pria asal Medan ini.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (22/12/2011), JPU menilai Andhika terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait pemalsuan identitas (KTP) atas nama Juan Farrero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com