Ternyata, pada tahun 2008, kasus serupa terjadi lagi. Kali ini, yang terkena Bank Century. Waktu itu, selain sulit mendapatkan dana untuk memenuhi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/ CAR)-nya yang minus, bank tersebut juga tak memiliki dana untuk pembayaran bunga bagi deposannya. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) pun turun tangan menyelamatkan. Dana talangan dikucurkan ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Alasan penyelamatan waktu itu, kondisi Bank Century telah memburuk sehingga harus dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemis.
Ujung penyelesaian dana talangan Bank Century hingga kini tak diketahui. Audit investigasi terhadap Bank Century yang hasilnya dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR, November 2009, menyatakan ada kesalahan prosedur penyelamatan bank tersebut. Bahkan, muncul kecurigaan atas proses pengambilan keputusannya dan adanya transaksi tak wajar di Bank Century.
Untuk menyelidikinya, dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) DPR. Melalui voting, keluar rekomendasi Pansus DPR yang menyatakan ada kesalahan prosedur dan kecurigaan di balik pengucuran dana talangan itu. Sidang paripurna DPR mendukung hasil kerja Pansus pada Maret 2010.
Pansus DPR merekomendasikan agar penyelidikan kasus Bank Century diserahkan kepada penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR membentuk pula Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi Pansus DPR atas Bank Century tersebut. Namun, hingga berakhirnya masa tugas Timwas, Desember lalu, KPK belum menemukan unsur-unsur tindak pidana di balik pengucuran dana talangan tersebut. Masa tugas Timwas pun diperpanjang setahun lagi dan KPK diberi waktu hingga Juli 2012.
Akhir Desember lalu, BPK menyerahkan laporan audit forensik atas aliran dana Bank Century. Yang diminta DPR audit forensik, yang dikerjakan BPK sebatas ”audit investigasi lanjutan”.
Banyak yang menilai, audit tersebut minim fakta baru dan menuding BPK terkooptasi. Tudingan itu dibantah BPK. Dari 15 temuan yang dilaporkan, hanya tiga temuan baru. Selain aliran dana kepada BM Rp 1 miliar, PT MNP Rp 100,95 miliar, dan HEW 125.000 dollar AS, selebihnya adalah temuan lama.
Menurut catatan Kompas, yang dimaksud dengan BM adalah Deputi Gubernur BI Budi Mulya. PT MNP adalah Media Nusa Pradana yang menerbitkan koran Jurnal Nasional. Adapun HEW adalah Hartanto Edhie Wibowo.
”Kasus Bank Century harus jadi pengalaman berharga pada masa mendatang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan menggantikan fungsi pengawasan bank, harus belajar dari kasus ini. Sebab, hingga kini kasus Bank Century belum bisa diketahui bagaimana ujungnya. Setelah audit BPK, KPK masih akan menyelidiki lagi. Hasilnya pun belum diketahui,” ucap mantan Ketua Pansus DPR untuk Rancangan Undang-Undang OJK Nusron Wahid (Fraksi Partai Golkar), yang juga Ketua Gerakan Pemuda Ansor kepada Kompas, Rabu (4/1).
OJK, tutur Nusron, harus mewaspadai pengawasan bank yang akan dijalankannya, terutama saat terjadinya krisis. Ini tentu agar kasus serupa tak terulang.
Secara terpisah, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, yang menjadi koordinator audit investigasi dan forensik Bank Century, membenarkan bahwa kasus Bank Century terjadi akibat pengawasan BI tidak optimal.
”Coba lihat audit investigasi BPK November 2009. Kolapsnya Bank Century akibat lemah dan tidak tegasnya BI selaku pengawas,” kata Hasan.
Contohnya, sejak merger tahun 2001 dengan Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac, syarat-syarat merger tak bisa dipenuhi. Merger yang didahului dengan akuisisi Danpac dan Pikko serta kepemilikan saham CIC oleh Chinkara—perusahaan berdomisili di Bahama yang saham mayoritasnya dipegang Rafat Ali Rizvi (terpidana dan berstatus buron)—tak memenuhi persyaratan administratif, yaitu tak adanya laporan keuangan Chinkara tiga tahun terakhir dan tak adanya rekomendasi otoritas moneter negara asal.
Sebagai pengawas bank, BI mengizinkan merger meskipun ada pelanggaran, di antaranya berupa surat-surat berharga (SSB) fiktif yang melibatkan Chinkara. ”Seharusnya BI membatalkan persetujuan merger tiga bank tersebut,” ujar Hasan.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 2005-2008, pengawasan BI lemah dan tidak tegas. Banyak terjadi pelanggaran, di antaranya CAR yang minus 132,5 persen, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit, dan SSB yang tidak bisa dijual karena diterbitkan oleh perusahaan terafiliasi.
Akibatnya, Bank Century kekurangan modal, yang seharusnya ditutup oleh pemilik modal. Akan tetapi, BI mendiamkan. Dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, BI cuma menempatkan Bank Century pada pengawasan intensif.
Malah, menurut Hasan, dari hasil audit investigasi lanjutan, salah satu temuan aliran dana terkait dengan BM menimbulkan potensi perbenturan kepentingan BI selaku pengawas dengan bank yang diawasinya.
”Antara BM dan RT (Robert Tantular) ada bisnis. BM kekurangan dana sehingga BM meminjam ke RT. Akan tetapi, tidak ada perjanjian pinjamannya. Sementara di sisi lain, pada periode itu, Bank Century tengah mengajukan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). BM sebagai salah satu pejabat di BI memiliki peranan untuk mengucurkan FPJP itu sehingga pinjaman itu berpotensi konflik kepentingan,” tutur Hasan.
Deputi Gubernur BI yang membidangi penelitian dan pengaturan perbankan, Muliaman D Hadad, tak secara langsung menanggapi soal BM. Hemat dia, latar belakang dibentuknya OJK adalah pengawasan bank bisa jadi lebih baik dalam satu wadah. ”Bukan karena lemahnya pengawasan di BI,” ujarnya berkelit, Rabu malam.
Agar pengawasan OJK bisa lebih baik, harus dipersiapkan daya dukungnya, seperti lembaga, modal, dan personel yang profesional. ”OJK bukan tujuan akhir. Tujuan kita, bagaimana pengawasan jadi lebih baik lagi. OJK harus bisa melepaskan hal itu (konflik kepentingan) apa pun,” ujarnya.
Namun, bagi pengamat finansial dari Aspirasi Indonesia Research Intitute, Yanuar Rizky, pengawasan bank, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan nonbank bukan hanya soal manusia dan struktur. ”Akan tetapi, ini juga soal teknis pengawasan. Kalau sudah pengawasan, OJK harus masuk lebih dalam lagi dengan pemeriksaan yang harus mendetail. Jangan seperti kasus Bank Century, di mana Robert Tantular membuat perusahaan terafiliasi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia. BI hanya lapor saja ke Bapepam, sementara BI tidak melakukan pemeriksaan mendalam, Akibatnya, bank itu gagal dan berdampak sistemis,” ujarnya. (har/oin/nmp)
***
Isu yang perlu diselesaikan pada masa transisi OJK:
1. Penyamaan persepsi dan visi amanat Undang-Undang OJK.
Sumber: Bank Indonesia

