Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Mesuji Evaluasi Kebijakan Pertanahan

Kompas.com - 22/12/2011, 22:51 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekerasan akibat sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Mesuji di Lampung dan di Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan hendaknya dijadikan pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan serupa di seluruh Indonesia.

Pendekatannya harus utuh dengan mencakup kebijakan pertanahan pemerintah di tingkat hulu serta penanganan konflik dan kekerasan di tingkat hilir.

Imbauan itu disampaikan anggota Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis, di Jakarta, Kamis (22/12/2011). Komnas HAM telah menurunkan tim investigasi di tiga titik di Kabupaten Mesuji di Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah.

Namun, hingga kini, persoalan itu belum dituntaskan sehingga konflik masih terus berlangsung sampai sekarang. Nur Kholis menilai, kekerasan yang menewaskan sejumlah korban merupakan efek dari sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan.

Masalah berakar pada politik agraria yang dijalankan pemerintah, yang mencakup kementerian Kehutanan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perkebunan, Pertambangan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama ini politik pertanahan cenderung mendukung perusahaan perkebunan besar daripada warga yang tinggal atau menggarap lahan tersebut.

"Pemerintah harus mengevaluasi dan menata ulang politik agraria itu. Hentikan sementara (moratorium) semua perizinan penggunaan lahan karena banyak masalah muncul dari sini. Ada pelanggaran batas izin, konflik dengan lahan warga dan tanah adat desa, dan penempatan aparat keamanan untuk menjaga perkebunan. Ini terjadi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur," katanya.

Persoalan ini menjadi rumit karena banyak kepentingan politik, modal, dan kekuasaan daerah yang bermain. Lembaga-lembaga yang berusaha menangani masalah ini kandas, termasuk Komnas HAM.

Pemerintah perlu turun tangan untuk membuat penyelesaian secara menyeluruh dengan skema kebijakan yang jelas. Dalam hal ini, rakyat harus dijadikan asset untuk dilindungi dan diberi hak untuk hidup dan mengembangkan ekonomi.

Pada tingkat hilir, pemerintah harus mengusut dan menindak pelaku kekerasan. Siapa pun yang terlibat kekerasan perlu diproses hukum secara tegas dan adil. Jangan tempatkan rakyat sebagai musuh dan penganggu. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945, yaitu negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia.

"Jadikan kasus Mesuji sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan semua kasus serupa di seluruh Indonesia. Jangan tangani secara sepotong-potong. Jika tidak, kasus-kasus serupa akan terus terulang di tempat lain," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

    Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

    Nasional
    Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

    Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

    Nasional
    Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

    Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

    Nasional
    Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

    Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

    Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

    Nasional
    Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

    Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

    Nasional
    Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

    Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

    Nasional
    Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

    Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

    Nasional
    Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

    Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

    Nasional
    Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

    Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

    Nasional
    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Nasional
    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    Nasional
    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Nasional
    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com