Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Jerat Koruptor dengan Tiga UU

Kompas.com - 19/12/2011, 15:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru, Bambang Widjojanto, menyambut baik usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan agar KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat koruptor. Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan kajian khusus terkait usulan itu.

"Kalau mau, three in one, undang-undang pajak, pencucian uang, dan undang-undang tipikor. Itu selalu berkaitan, kebanyakan koruptor problem pajak, dan biasanya modus operandinya money laundering, kalau kita bisa pakai three in one, akan lebih efektif," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/12/2011).

Menurutnya, tindak pidana pencucian uang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi, dan umumnya, lingkungan perpajakan menjadi lahan subur berkembangnya korupsi.

"Biasanya ada hubungan sangat kuat, modus operandi korupsi salah satunya gunakan money laundering. Itu betul dan harus segera ditindaklanjuti," tambahnya.

Secara terpisah, Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, penggunaan TPPU penting dalam mengembalikan uang negara dan menghukum pihak yang menikmati uang hasil korupsi.

"Saya minta di kasus Nazaruddin dan hakim Syarifuddin kemarin, tapi KPK belum mulai gunakan," katanya.

Yusuf juga meminta penegak hukum, termasuk KPK, untuk segera menindaklanjuti setiap temuan PPATK yang disampaikan.

Sebelumnya, KPK memang berniat menggunakan TPPU dalam pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Saat disinggung soal kasus, Bambang enggan menjawab. "Jangan sebut kasus dulu lah, lebih baik dirumusin dulu, ada indikasi di kasus-kasus tertentu, tapi biasanya memang begitu, money laundering, tipikor, pajak, satu perbuatan, tiga dosa," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com