JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat saat ini tumbuh seperti jamur. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperkirakan saat ini terdapat 15.000 ormas di Indonesia.
"Di Kemendagri saja sudah ada 2.227 ormas, di provinsi terdaftar lebih dari 6.000 ormas. Ini belum termasuk ormas yang tercatat di Kementerian Hukum dan Ham serta di Kementerian Agama," tutur Gamawan pada penutupan musyawarah nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Seusai acara, Gamawan menjelaskan dengan banyaknya ormas itu, perlu disepakati cara mengaturnya. Dalam aturan sebelumnya, ormas bisa dibekukan setelah berbagai tahap yang berbelit-belit bila terdaftar di Kemendagri. Namun, tidak ada yang bisa dilakukan bila ormas tidak terdaftar.
Karenanya, menurut Gamawan, masalah kepengurusan, rekam jejak, dan ormas yang tidak terdaftar perlu dibahas dan diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang Ormas di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.