Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekda? Lihat Saja Nanti di Dakwaan!"

Kompas.com - 18/11/2011, 14:42 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sedang menyidik kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sudah menetapkan tujuh tersangka. Mulai dari staf di lingkungan Sekretariat Daerah hingga ajudan untuk Wali Kota Bandung maupun Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Dengan tersangka yang meliputi orang kepercayaan pejabat pucuk Kota Bandung, wajar bila banyak orang kemudian penasaran apakah kasus ini meliputi peran sekda maupun wali kota Bandung.

"Sekda? Tunggu saja nanti pada pembacaan dakwaan. Akan jelas semua," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Fadil Zumhanna, Jumat (18/11).

Dia beralasan, dakwaan bakal memuat urutan kronologi kasus tersebut dari awal, termasuk peran dari seluruh orang yang terlibat. Dengan demikian, pertanyaan mengenai peran Sekda bisa segera terjawab.

Salah satu tersangka yang ditetapkan kejaksaan adalah ajudan langsung untuk Sekda Kota Bandung yakni Edi Siswadi. Dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tersebut terjadi pada tahun anggaran 2009-2010.

Edi Siswadi sendiri sampai sekarang belum dimintai keterangan. Fadil beralasan, keterangannya belum diperlukan karena bukti dan data yang dimiliki mereka yakini sudah cukup untuk menjerat para tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com