Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Hanya Dijerat Pasal Suap

Kompas.com - 10/11/2011, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan pasal terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam menyusun dakwaan. KPK batal mendakwa tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Pasal-pasalnya sama (dengan yang disangkakan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Huruf a dan b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin selaku anggota DPR waktu itu diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Johan mengatakan, KPK tidak menggunakan pasal pencucian uang karena akan membuktikan terlebih dahulu penerimaan cek oleh Nazaruddin itu. Selebihnya tergantung pada fakta persidangan. "Bisa kami kembangkan nanti (ke pencucian uang), tetapi kan sekarang sidangnya saja belum dimulai," ujarnya.

Sejumlah ahli hukum menilai, KPK dapat turut menjerat pihak yang menerima dana Nazaruddin melalui pasal pencucian uang. Adapun berkas penyidikan Nazaruddin telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam dua pekan ke depan, mantan anggota DPR itu diperkirakan menjalani sidang perdananya.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa Nazaruddin tidak menerima uang ataupun cek terkait proyek wisma atlet. "Kasus yang utama itu adalah tertangkap tangan pemberian hadiah dari PT DGI yang diwakili oleh Idris bersama-sama dengan Rosa, PT Anak Negeri kepada Wafid pejabat. Itu doang, kan? Nazar tidak pernah tertangkap tangan, jadi tinggal dibuktikan apakah ada hubungannya Nazar terhadap peristiwa itu," kata Elza.

Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka menerima suap dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Kedua pemberi suap ke Nazarruddin itu sudah divonis 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com