Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Periksa Saksi Penyalahgunaan Dana Bansos

Kompas.com - 09/11/2011, 16:55 WIB
Khaerul Anwar

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kini masih memeriksa para saksi kendati tiga tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Kabupaten Lombok Barat sudah ditetapkan.  

"Sebelumnya kami minta keterangan para pengurus yayasan, pondok pesantren, lembaga swadaya masyarakat. Kini kami lebih banyak minta keterangan dari karyawan sekretariat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Barat," ujar Sugiyanta dari Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (9/11/2011) sore, di Mataram.

Dari 45 anggota DPRD Lombok Barat periode 2004-2009, tinggal 11 orang yang belum dimintai keterangan. Sebanyak 34 orang lainnya sudah diperiksa selaku saksi.

Hari Senin pekan ini Fauzan Mustafa, anggota DPRD Lombok Barat 2004-2009, dan Abdul Muaz, karyawan Sekretariat DPRD Lombok Barat, yang saat itu menjadi Pendamping Komisi IV DPRD Lombok Barat, diperiksa. Dua saksi lagi pegawai Sekretariat Legislatif Lombok Barat, saat itu bertindak sebagai pendamping yang akan dimintai keterangan.

Menurut Sugiyanta, Kejati NTB menargetkan perkara dugaan penyelewengan dana bansos itu selesai akhir Desember. Saat ini Kejati NTB belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara karena masih menunggu hasil audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan di Denpasar, Bali.

Dugaan kasus korupsi bantuan dana sosial tahun 2004-2009 itu sudah ditetapkan tiga tersangka, yaitu  HR (mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daera Lombok Barat), HAS (mantan Sekretaris Dinas PPKAD Lombok Barat), dan JS (mantan bendahara bansos).

Dana bansos itu besarnya Rp 60 miliar yang disalurkan kepada sejumlah organisasi sosial, yayasan, pondok pesantren yang sebelumnya mengajukan proposal untuk mendapatkan dana guna membiayai berbagai kegiatan.

Namun, belakangan sejumlah organisasi sosial ada yang mengaku tidak mendapat dana bansos, malah tanda-tangan pengurus dan cap setempel lembaga yang tertera dalam proposal diduga palsu, mengingat pengurus sejumlah institusi itu tidak pernah memberi stempel dan menandatangani proposal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com