Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Peneliti Diusulkan Minimal Rp 8 Juta

Kompas.com - 28/10/2011, 16:29 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya akan meneken keputusan presiden (keppres) tentang kenaikan gaji peneliti. Usulan kenaikan telah diajukan Kementerian Riset dan Teknologi.

"Sudah kita ajukan. Jadi untuk sementara kita naikkan. Kalau dulu tunjangannya Rp 1,4 juta, sekarang minimal Rp 5,5 juta. Kalau ditambah gajinya bisa Rp 8-9 juta," kata Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/10/2011).

Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Dipo Alam membenarkan bahwa Presiden akan menerbitkan keputusan presiden terkait kesejahteraan peneliti. Namun, Dipo belum dapat memastikan kapan Presiden akan menekennya. "Nanti lah. Kan harus ada koordinasi dulu dengan Menteri Keuangan," kata Dipo.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketidakpedulian pemerintah terhadap kegiatan riset antara lain dibuktikan dengan rendahnya gaji profesor riset. Bahkan, gaji berikut tunjangan seorang profesor riset yang berada dalam pangkat tertinggi golongan IV/E masih lebih rendah daripada gaji guru sekolah dasar di Jakarta dan sekitarnya.

Sebagai gambaran, gaji pokok seorang profesor riset golongan IV/E di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), misalnya, saat ini Rp 3,6 juta per bulan. Gaji ini ditambah tunjangan peneliti Rp 1,6 juta per bulan. Pendapatan seorang profesor riset yang menduduki jabatan struktural sedikit lebih tinggi karena mendapatkan tunjangan jabatan Rp 3,2 juta per bulan.

Meski mendapatkan tunjangan struktural, gaji profesor riset yang sudah menempuh pendidikan S-2 dan S-3 di perguruan tinggi luar negeri tetap saja lebih rendah dibandingkan dengan gaji guru sekolah dasar. Guru sekolah dasar di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, misalnya, bisa membawa pulang gaji Rp 6,5 juta per bulan. Gaji ini terdiri atas gaji pokok guru golongan IV/A sebesar Rp 2,3 juta serta berbagai tunjangan Rp 3,87 juta, sudah termasuk tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Penghasilan profesor di perguruan tinggi negeri jauh lebih baik, bisa sekitar Rp 15 juta per bulan. Begitu juga di negara tetangga, gaji profesor riset bisa sekitar Rp 90 juta per bulan, dan di Jepang Rp 600 juta-Rp 900 juta per bulan. Karena tidak diapresiasi, jangan salahkan jika peneliti Indonesia menerima tawaran untuk meneliti di negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com