Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadong Siap Beberkan Bukti Keterlibatan 4 Orang Lain

Kompas.com - 24/10/2011, 18:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, akan membeberkan bukti keterlibatan Ali Mudhori, Fauzi, Iskandar Pasojo (Acos), dan Sindu Malik di persidangan. Dadong dan pihak kuasa hukumnya yakin jika keempat orang itu berperan dalam kasus dugaan suap terkait program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) transmigrasi senilai Rp 500 miliar di Kemnakertrans tersebut.

"Pasti lah, Pak Nyoman dan Bu Nana (Dharnawati) juga ada buktinya," kata Dadong di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (24/10/2011), seusai menjalani pemeriksaan.

I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Ketiganya disangka melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Ketiga tersangka kompak menyebutkan adanya peranan keempat orang tersebut.

Dharnawati mengaku didesak oleh Sindu, Ali Mudhori, Acos, dan Fauzi untuk memberikan commitment fee kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Nyoman dan Dadong mengaku ditawari proyek PPID oleh keempat orang tersebut, yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Ali Mudhori merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang mengaku orang dekat Muhaimin, seperti halnya Fauzi. Sementara itu, Acos merupakan orang dekat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, dan Sindu Malik adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan yang dikenal sebagai konsultan Banggar.

Kuasa hukum Dadong, Syafrie Noer menilai, sudah cukup bukti untuk menjerat keempat orang itu sebagai tersangka. "Kami juga punya bukti, KPK juga punya, rekaman telepon juga sudah ada, surat-surat juga," katanya.

Dadong, melalui Syafrie, juga telah mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk meningkatkan status keempat orang itu dari saksi menjadi tersangka. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, sejauh ini belum ada penambahan tersangka lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com