Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Bahas RUU Perkumpulan dan Yayasan

Kompas.com - 22/09/2011, 20:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Koalisi Kebebasan Berserikat mengharapkan agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkumpulan dan Yayasan karena dinilai lebih relevan dengan perkembangan saat ini, daripada membahas pengusulan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap merepresi atau mengontrol kehidupan berorganisasi.

Bentuk ormas sendiri, menurut Koalisi Kebebasan Berserikat, adalah bentuk yang sebetulnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum Indonesia, namun dipaksakan karena kebutuhan rezim Orde Baru untuk menerapkan konsep 'wadah tunggal'-nya. Konsep wadah tunggal ini bermaksud untuk melokalisasi satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang 'sah', sehingga mudah dikontrol karena nantinya hanya akan ada satu wadah untuk setiap jenis kelompok. Selain itu UU Ormas juga memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang.

"Pemerintah selalu menyederhanakan persoalan. Seolah kalau ada UU baru maka persoalan selesai. Ada egosektoral, perlu payung hukum sehingga setiap departemen membuat kebijakan untuk melanggengkan kekuasaan dan kewenangan. UU yang dihasilkan justru kontraproduktif," kata Nasokah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Usulan revisi UU Ormas disinyalir diajukan oleh mereka yang merasa dirugikan karena merasa diperas oleh ormas tertentu. Menurut Nurkholis Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ormas anarkhis menjadi persoalan bagi mereka yang antikekerasan. Namun, kata Nurkholis, seluruh persoalan yang timbul direspon secara keliru oleh pemerintah.

"Ormas yang menggunakan kekerasan, ormas yang memeras, sebenarnya tak perlu direspon dengan revisi UU Ormas, tapi cukup dengan penegakan hukum," kata Nurkholis, Kamis (22/9/2011) di Jakarta.

Terkait dengan RUU Perkumpulan, saat ini drafnya masih disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai pengaturan terkait organisasi berdasarkan keanggotaan akan diatur dalam UU Perkumpulan, antara lain soal pendirian, keanggotaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagaimana Stb.1870-64, UU Perkumpulan ini sedianya juga akan mengatur, mengakui, dan menjamin kebebasan berserikat bagi Perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com