Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiap Daerah Diberi PR Kurangi Gas Rumah Kaca

Kompas.com - 15/09/2011, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup memberi tugas setiap pemerintah daerah di Indonesia untuk mengisi daftar isian sumber pencemaran karbondioksida dan emiter lain yang menyebabkan efek pemanasan global atau gas rumah kaca.

Setelah mengisinya, pemda juga wajib untuk menurunkan emisi karbon pada sumber-sumber emiter itu.Ini untuk memetakan kondisi setiap daerah dalam memenuhi target Presiden Yudhoyono untuk menurunkan emisi hingga 26 persen pada 2020.

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Kamis (5/9/2011) sore di Jakarta, mengatakan daftar isian itu telah didistribusikan ke semua pemerintah daerah. Ia mencontohkan untuk Jakarta sumber emisi terbesar dari aktivitas transportasi dan industri. Karena itu, ibukota diwajibkan memberi target jumlah penurunannya.

"Kalau Kalimantan mungkin karena kerusakan hutannya. Jadi harus fokuskan penurunan di situ," ucapnya.

Ia mengatakan penyumbang emisi juga diberikan dari kasus kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, Gusti Hatta mengatakan Presiden Yudhoyono menargetkan pengurangan titik api hingga 20 persen.

Program-program dari daerah maupun kementerian terkait itu juga bagian dari Rencana aksi nasional gas rumah kaca (RAN GRK) akan ditandatangani presiden.

Gas yang termasuk GRK, antara lain, karbon dioksida (CO2) dari pembakaran bahan bakar minyak), metana (CH4) dari limbah, sampah, dan pembakaran bahan bakar minyak, dinitro oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFCs digunakan sebagai propellant dan pendingin), perfluorokarbon (PFCs dari produksi aluminium), dan sulfur heksafluorida (SF6 dari kebocoran sistem kelistrikan dan industri elektronik).

Emisi GRK nasional mencapai 1,1 juta gigagram karbon dioksida. Penyumbang emisi GRK terbesar berasal dari perubahan fungsi hutan (60 persen), energi (20 persen), limbah/sampah (11 persen), pertanian (5 persen), dan proses industri (3 persen). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com