Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Tersangka, Bukti Hasan Tak Sendiri

Kompas.com - 22/08/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Mafia Pemilu Arif Wibowo menyatakan dengan ditetapkannya mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin menjadi tersangka dalam kasus dugaan surat palsu MM, semakin jelas terlihat bahwa Masyhuri Hasan tak bekerja sendiri. Masyhuri Hasan adalah mantan juru panggil MK yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat di Panja, memang kami melihat dia (Zainal) ada potensi terlibat. Tetapi, kita dalam panja kan kita tidak bisa menyebut bahwa dia pasti tersangka. Namun, bantahan Zainal di Panja enggak ada hubungannya dengan statusnya sebagai tersangka saat ini, karena kepolisian yang menetapkan mengenai statusnya. Yang jelas di MK, Masyhuri Hasan enggak bekerja sendiri," ujar Arif kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (22/8/2011).

Menurutnya, meskipun pihak kepolisian masih terus menjaring pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK ini, pihaknya akan tetap menjalankan rencana untuk melakukan konfrontrasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari KPU maupun MK. Hal ini dilakukan guna mencegah rekayasa kasus.

"Wajib dikonfrontir, meskipun dugaan kuat keterlibatan beberapa orang, baik di MK dan KPU sudah terang benderang. Komisi II juga harus segera mengadakan rapat untuk itu guna mengantisipasi tidak ada rekayasa para pihak yang berkepentingan," jelasnya.

Ia berharap, sebagian hasil dari Panja yang selama ini telah diketahui publik bisa menjadi batu loncatan untuk mempercepat penyelesaian kasus itu di kepolisian. "Soal siapa saja yang patut jadi tersangka adalah urusan kepolisian. Namun informasi dan data yang tergali di panja sesungguhnya sudah cukup untuk mempercepat sekaligus memastikan siapa saja pihak yang terlibat dan dapat jadi tersangka," terangnya.

Seperti diberitakan, Polisi telah menetapkan Zainal menjadi tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, penetapan dilakukan setelah kepolisian memiliki cukup bukti keterlibatannya. Saat ini telah ada dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK, yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com