Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasir Dilarang Kunjungi Nazaruddin

Kompas.com - 17/08/2011, 14:43 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR Mohamad Nasir kembali mengunjungi sepupunya, M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet yang ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, petugas Rutan tidak mengizinkan Nasir masuk.

Salah seorang petugas rutan, Tukiran, mengatakan, Nasir dilarang masuk karena tidak membawa surat izin menjenguk dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dan saat ini bukan jam besuk," kata Tukiran.

Karena dilarang masuk, Nasir yang datang sekitar pukul 09.00 itu lantas meninggalkan gerbang Rutan Mako Brimob tanpa berbicara apa pun kepada para pewarta yang menghampirinya. Dia datang dengan mobil hitam Toyota Velfirre bernomor polisi B 555 AVI.

Sebelumnya, Senin (15/8/2011), Nasir juga mengunjungi Nazaruddin dengan ditemani OC Kaligis dan penyidik KPK. Mereka diperbolehkan masuk dan berbincang dengan Nazar. Adapun Nazaruddin ditahan di Mako Brimob setelah tertangkap di Cartagena, Kolombia. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu buron hampir tiga bulan. Dengan menggunakan paspor sepupunya yang bernama Syarifuddin, Nazar berpindah-pindah negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

    Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

    Nasional
    Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

    Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

    Nasional
    PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

    PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

    Nasional
    SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

    SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

    Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

    Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

    Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

    [POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

    Nasional
    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com