JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan DPR RI masih menganggap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai anggota DPR RI. Ketua BK DPR RI M Prakosa mengatakan penilaian demikian muncul karena belum memperoleh surat tembusan pemberhentian keanggotaan Nazaruddin dari Fraksi Partai Demokrat.
Secara pribadi, Prakosa mengatakan dirinya memang sudah mendengar bahwa Partai Demokrat sudah memberhentikan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 itu pada tanggal 25 Juli lalu. Menurutnya, pemberhentian sebagai anggota partai otomatis berlanjut pada pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota fraksi di DPR.
"Tetapi sampai sekarang saya belum melihat atau menerima tembusan surat itu sehingga itu belum menjadi sesuatu yang sifatnya resmi. Saya baru dengar saja dari teman-teman Demokrat," ungkapnya di ruang kerjanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Oleh karena itu, lanjut Prakosa, dugaan pelanggaran kode etik Nazaruddin masih diproses oleh BK. Tanpa surat tembusan secara resmi kepada BK mengenai pemberhentian Nazaruddin, maka BK tidak bisa memberhentikan prosesnya secara sepihak.
"Pak Nazaruddin kita proses juga kan atas dugaan pelanggarannya. Jadi kita secara resmi menerima tembusan suratnya untuk menghentikan proses. Kemarin kan kita sudah mulai dengan memeriksa Sekjen Mahkamah Konstitusi. Kalau dia (Nazaruddin) lepas dari anggota DPR, otomatis prosesnya sudah berhenti nanti," tambahnya.
Menurut politisi PDI-P ini, mekanisme pemberhentian anggota dewan dimulai dari surat pemberitahuan fraksi kepada pimpinan DPR RI mengenai pergantian antar waktu (PAW) dengan tembusan kepada alat kelengkapan yang terkait. Setelah itu, barulah pimpinan DPR RI meneruskannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencari penggantinya.
Mekanisme ini, lanjut Prakosa, masih belum berjalan. BK sendiri merencanakan akan menanyakan langsung status Nazaruddin kepada Fraksi Demokrat pada masa sidang mendatang. "Jadi secara resmi, dia (Nazaruddin) masih anggota DPR," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.