Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Informasi Badan Publik Lambat!

Kompas.com - 01/08/2011, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Program reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini belum meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Padahal, diantara tujuan dilaksanakannya reformasi birokrasi adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik. Pernyataan itu dikemukakan Koordinator Research and Development Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), M Maulana, dalam seminar Launching Hasil Kerja Lapangan Uji Akses Permintaan Informasi, di Hotel Harris, Jakarta, Senin (1/8/2011).

Maulana mengatakan, hal tersebut didasari fakta lapangan yang ditemukan Seknas Fitra selama mengajukan permintaan informasi publik ke 118 lembaga negara di tingkat nasional.

"Pertama, pelayanan informasi di badan publik masih lambat. Dari 118 badan publik, 54 atau sebesar 45,8 persen diantaranya memberikan informasi. Dari 54 badan publik itu, 26 diantaranya memberikan informasi dalam jangka waktu 1 hingga 17 hari kerja. 15 badan publik memberikan informasi setelah diajukan keberatan, dan 13 lainnya memberikan informasi setelah dilaksanakan mediasi di Komisi Informasi Pusat," ujar Maulana.

Ia menambahkan, faktor pimpinan juga memengaruhi lambatnya keterbukaan informasi di badan publik. Pengalaman itu, kata Maulana, dialami saat ada anggota konfirmasi badan publik untuk mengambil informasi di kantornya. Karena pimpinan yang tidak berada ditempat, pemohon informasi seringkali akhirnya harus datang kembali di waktu yang ditentukan. Selain itu, surat permintaan informasi anggaran masih dianggap sebagai surat yang sangat penting, sehingga pegawai badan publik terkadang tidak berani menerima. Akhirnya penerimaan surat permintaan informasi berlangsung cukup lama karena harus menemukan pegawai yang 'siap'.

"Tingkat eselon juga mempengaruhi lambatnya pelayanan itu. Seringkali ada indikasi kesulitan Pejabat Publik Informasi Daerah yang dijabat oleh eselon III atau dibawahnya untuk mengkordinasikan permintaan informasi ke satuan kerja lainnya," paparnya.

Beberapa fakta tersebut, kata Maulana, mengindikasikan sebagian besar badan publik belum siap melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Indikasi itu terjadi karena belum didukung dengan kapasitas dan kualitas SDM yang memadai dalam memahami implementasi UU KIP.

Menurutnya, meski baru satu tahun UU KIP diberlakukan, tetapi setiap lembaga negara sudah harus menyiapkan infrastruktur yang memadai dalam pelayanan informasi publik. "Sehingga, di saat muncul gelombang permintaan informasi yang cukup besar, maka tidak terlalu menggangu kerja pencapaian output bagi masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Maulana, pihaknya meminta agar fokus kegiatan reformasi birokrasi harus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi. Ia menghimbau, reformasi birokrasi jangan hanya difokuskan pada remunerasi pegawai yang mengakibatkan pembengkakan anggaran tiap tahunnya.

"Setiap pimpinan lembaga negara juga harus segera menunjuk PPID dan menyusun standar pelayanan informasi publik, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap permintaan informasi dari masyarakat," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com