Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Menolak RUU BPJS

Kompas.com - 29/07/2011, 10:35 WIB

KOMPAS.com — Lho? Satu kata tanya ini pasti akan langsung terpikirkan ketika mendengar bahwa ada sejumlah kelompok yang tidak menghendaki disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Massa pro-kontra Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) pun kerap berjumpa di jalanan ketika sedang menggelar aksi-aksi demonstrasi. Konferensi pers secara bergantian pun hadir di gedung dan restoran untuk mendukung dan menolak RUU BPJS.

Kubu menolak RUU BPJS dimotori oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Dengan gamblang, Siti menjelaskan alasan mendasar penolakan terhadap RUU BPJS dalam keterangan pers di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Menurutnya, RUU BPJS yang tengah dibahas di DPR bertentangan dengan semangat UUD 1945.  Apa alasannya?

Alasan

Pertama, Siti menilai konsep penarikan iuran wajib tanpa pandang bulu dari setiap warga negara setiap bulan seperti yang tertulis dalam Pasal 17 UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak adil. Undang-undang ini adalah dasar pembentukan BPJS.

Kedua, ada sanksi yang mengikat bagi warga negara yang tak bisa membayar iuran. Ketiga, majikan juga diwajibkan menarik iuran dari buruhnya. Terakhir, Siti pun menilai ada kepentingan asing di balik upaya mengesahkan RUU BPJS.

"Jadi, meski BPJS itu katanya jaminan sosial, tetapi intinya menarik iuran paksa. Ini akan menguntungkan (negara). Tidak sesuai dengan konstitusi," ujarnya.

Menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, sistem iuran justru membuat RUU BPJS jelas-jelas melanggar konstitusi karena mengubah jaminan sosial yang seharusnya adalah hak rakyat menjadi kewajiban rakyat.

Akibatnya, memiskinkan rakyat serta mempertajam konflik majikan dan buruh. Belum lagi konsep peleburan empat BUMN yang membahayakan dana rakyat triliunan rupiah.

Siti menegaskan, UUD 1945 telah mengatur bahwa jaminan sosial merupakan kewajiban negara terhadap seluruh rakyat sebagai perwujudan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak warga negara. Maka sudah selayaknya, negaralah yang bertanggung jawab. Jika diterapkan dengan sistem iuran, Siti berpendapat ini tak ubahnya seperti asuransi.

"Jaminan sosial dan asuransi sosial itu isinya jauh berbeda. Jaminan sosial itu jaminan sosial. Kalau asuransi sosial, rakyat disuruh nyicil sendiri. Hati-hati kalau BPJS ditetapkan. Tukang bakso, tukang singkong itu harus membayar. Kalau enggak bayar, itu ada sanksi. Ini jahatnya. UU kok malah menginjak rakyat. Jadi tiap peserta wajib membayar," tegasnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com