JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, akan memenuhi panggilan Panja Mafia Pajak DPR, Rabu ( 20/7/2011 ) ini. "Gayus hadir jam 10.00," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus ketika dihubungi Kompas.com.
Menurut Dion, sedianya Gayus diminta hadir pekan lalu. Namun, Panja belum mengantongi izin dari Mahkamah Agung. Gayus sudah divonis terkait rekayasa kasus tahun 2009 hingga tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, Gayus divonis 10 tahun penjara.
Dikatakan Dion, Gayus akan ditanya terkait masalah penanganan pajak 151 perusahaan ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. "Mereka ingin mencari tahu ada pelanggaran atau nggak," kata Dion.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Kepolisian, KPK, PPATK, dan instansi lain, belum ditemukan tindak pidana dalam penanganan 151 perusahaan itu. Tim hanya menemukan pelanggaran UU Perpajakan sehingga penanganannya diserahkan ke Dirjen Pajak.
Gayus hanya terbukti melakukan pidana saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Dia bersama tiga pegawai pajak lain yakni Humala Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, dan Bambang Heru Ismiarso terbukti merugikan negara senilai Rp 570 juta setelah menerima keberatan pajak PT SAT. Tidak ada suap dalam kasus itu.
Penanganan di kepolisian itu dipertanyakan berbagai pihak lantaran tidak jelas dari mana asal usul uang sekitar Rp 100 miliar milik Gayus. Polri hanya bisa membuktikan adanya suap senilai Rp 925 juta dari konsultan pajak, Roberto Santonius.
Lantaran tak jelas siapa yang menyuap puluhan miliar rupiah lainnya, Gayus hanya dikenakan gratifikasi dan pencucian uang. Sidang perdana kasus itu akan digelar besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.