JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, didakwa memberi uang suap kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar.
Suap berupa cek itu diduga bertujuan untuk memenangkan PT DGI dalam tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Agus Salim membacakan dakwaan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2011).
"Terdakwa (El Idris) memberi sesuatu berupa tiga lembar cek yang semuanya berjumlah Rp 3,2 miliar dan empat lembar cek senilai Rp 4,4 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora dan Nazaruddin selaku anggota DPR," kata Agus.
Menurut Agus, pemberian suap tersebut berawal dari pertemuan El Idris yang ditemani Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dengan Nazaruddin di kantor PT Anak Negeri, Mampang, Jakarta Selatan, sekitar Juni atau Juli 2010.
Saat itu El Idris bersama Dudung menyampaikan keinginan mereka agar PT DGI dapat turut serta dalam proyek yang ditangani Nazaruddin. "Kemudian Muhammad Nazaruddin memanggil Mindo Rosalina Manulang (Marketing PT Anak Negeri) dan selanjutnya terdakwa (El Idris) diminta berhubungan dengan Mindo," kata Agus.
Menindaklanjuti pertemuan itu, menurut Agus, Nazaruddin dan Rosa mengadakan pertemuan dengan Wafid di Hotel Century Senayan. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin meminta kepada Wafid agar mengikutsertakan PT DGI dalam proyek di Kemenpora.
Hingga pada 12 Agustus 2010, Wafid memutuskan memberikan bantuan dana dari pusat senilai Rp 199 miliar kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel untuk menunjang pembangunan wisma atlet. Setelah itu, Rosa memperkenalkan El Idris dan Dudung kepada Wafid untuk membicarakan kerja sama dalam proyek wisma atlet.
"Atas penyampaian tersebut, Wafid menyanggupi dan akan mempertimbangkan PT DGI untuk mengerjakan proyek tersebut," kata Agus.
Wafid juga berjanji mengurus "kerja sama" dengan PT DGI itu ke daerah karena anggaran block grant pembangunan wisma atlet dilaksanakan daerah, yakni Provinsi Sumsel. Kemudian, kata Agus, Wafid yang juga bertindak selaku kuasa pengguna anggaran meminta kepada ketua komite pembangunan dalam proyek pembangunan wisma atlet, Rizal Abdullah, untuk membantu pemenangan PT DGI. "Atas penyampaian Wafid itu, Rizal menyanggupinya," kata Agus.
Berikutnya, El Idris mengadakan pertemuan beberapa kali dengan Rizal dan panitia pengadaan barang/jasa pembangunan wisma atlet hingga akhirnya pada sekitar Desember 2010 PT DGI diumumkan sebagai pemenang proyek.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang proyek dan memperoleh pembayaran uang muka senilai Rp 33 miliar, El Idris diduga menyepakati pemberian fee kepada sejumlah orang, yakni Nazaruddin sebesar 13 persen dari nilai kontrak, Wafid sebesar 2 persen, Gubernur Sumsel senilai 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet senilai 2,5 persen, dan panitia pengadaan sebesar 0,5 persen.
Atas perbuatannya itu, El Idris didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal g Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games melibatkan Wafid, Rosa, Nazaruddin, dan El Idris sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.