JAKARTA, KOMPAS.com - Panji Gumilang, pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (11/7/2011). Panji akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI.
"Panji Gumilang kita panggil ulang hari Senin depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jumat (8/7/2011).
Sedianya, Panji dan stafnya, yakni Abdul Halim diperiksa Selasa pekan lalu. Namun, Panji tak hadir dengan alasan sakit. Adapun Abdul yang juga ditetapkan tersangka memenuhi panggilan. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri seusai diperiksa.
Yoga menjelaskan, jika Panji kembali tidak hadir dalam panggilan kedua, penyidik akan membawa paksa. Ketika ditanya apakah langkah itu diambil meskipun Panji tetap mengaku sakit, menurut Yoga, kedokteran Polri akan melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan untuk memastikan.
Ketika ditanya apakah Panji akan ditahan seusai pemeriksaan, Yoga menjawab, "tergantung hasil pemeriksaan."
Seperti diberitakan, Panji telah diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 10 pertanyaan seputar kasus pemalsuan. Kepada penyidik, Panji membantah memalsukan tandatangan Imam Supriyanto, pendiri YPI lain, dalam surat pengunduran diri. Menurutnya, Imam sendiri yang menandatangani.
Imam merasa tidak pernah menandatangani surat itu. Hasil uji laboratorium Polri menunjukkan tandatangan Imam dipalsukan. Menurut Imam, namanya dicoret setelah ia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.