Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klarifikasi MUI soal Fatwa BBM

Kompas.com - 01/07/2011, 13:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram tentang bahan bakar minyak bersubsidi. Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Ichwan Sam, mengatakan, wacana tersebut muncul karena beberapa pihak telah salah mempersepsikan jawaban Ketua MUI Makruf Amin seusai bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin (27/6/2011).

"Jadi, kami tidak pernah mengeluarkan fatwa haram itu. Saya kira miss leading antara pihak yang mendengarkan jawaban Makruf Amin ketika itu. Atau mungkin beberapa dari mereka mengambil dari berbagai sumber, sehingga penyampaiannya ada yang kurang," ujar Ichwan saat melakukan Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/6/2011).

Ichwan menuturkan, ketika itu Makruf menjawab pertanyaan seorang pekerja media, mengenai bagaimana hukumnya jika ada orang kaya atau mampu, dan mobilnya mewah, tetapi dia membeli bensin premium (bensin bersubsidi).

Lalu, Makruf menjawab pertanyaan tersebut, sesuai dengan aturan dari pemerintah yang dibuat bersama dengan pihak DPR, bahwa subsidi harga itu dialokasikan untuk golongan tidak mampu. Lantas, Makruf mengatakan, jika ada orang kaya yang ikut menikmati bensin bersubsidi tersebut, maka perbuatan itu tidak pantas, dan hukumnya dosa.

"Nah, di sinilah persoalannya. Jadi, berawal dari pertanyaan rekan wartawan kemudian berkembang menjadi berita dan isu bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa tentang larangan orang kaya membeli bensin premium. Dan persoalan menjadi semakin melebar ketika beberapa orang yang tidak mengetahui asal-usul munculnya berita tersebut juga ikut nimbrung memberikan komentar dan wacananya, seolah-olah ada fatwa MUI tentang hal itu," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ichwan, pihaknya meminta agar wacana tersebut tidak dibesar-besarkan lagi. Menurut dia, pengertian fatwa di lingkungan MUI sudah ada ketentuan yang mengaturnya.

Berbagai pendapat, wacana, atau nasihat dari seseorang pengurus MUI tidak dapat dinamakan sebagai fatwa. "Fatwa adalah hasil dari ijtihad secara kelembagaan dan bersama-sama di lingkungan komisi Fatwa. Jadi, dengan ini semoga salah paham mengenai wacana-wacana itu tidak dibesar-besarkan lagi," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com