JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk biaya operasional Satuan Tugas (Satgas) khusus yang akan menangani berbagai permasalahan tenaga kerja di luar negeri. Pembentukan satgas yang akan dipimpin oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmirasi, Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI ini, disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyo pada Rabu (24/6/2011) lalu, untuk merespon kasus 23 TKI yang saat ini masih terancam dengan hukuman mati di Arab Saudi.
"Nanti juga ada dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Ini semua sudah dimaksimalkan dan dihematkan. Dari tempat saya sebesar Rp 100 Miliar," ujar Muhaimin kepada wartawan di Kantor Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta, Senin (27/6/2011).
Muhaimin menambahkan, dalam struktur Satgas tersebut nanti paling banyak akan diisi oleh pejabat-pejabat Kemenhuk dan HAM. Pasalnya, menurut dia, fokus tugas Satgas adalah mendapatkan advokasi untuk permohonan perlindungan, permohonan pengampunan hukuman, dan diplomasi dari berbagai masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"Tentu ini akan diiisi orang-orang yang punya kapasitas kemampuan dan juga konsultasi kepada mereka yang sudah lama tinggal di Saudi. Dan tentu saja ini menjadi penting sehingga bisa lebih mempermudah komunikasi kita dengan pejabat pemerintah di sana," tambahnya.
Adapun mengenai nama-nama dari pengurus Satgas tersebut, lanjut Muhaimin, sudah dibentuk. Menurutnya, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan nama-nama tersebut agar berbagai permasalahan yang menimpa para tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi dapat segera diselesaikan.
"Nama-namanya belum dapat kita berikan, tapi yang pasti, kita akan tuntaskan semua hari ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pembentukan Satgas khusus tersebut, dimaksudkan untuk menangani dan membela para warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati luar negeri. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan pembentukan atase hukum dan hak asasi manusia (HAM) di kedutaan-kedutaan besar Indonesia di negara yang memiliki banyak masalah ketenagakerjaan. Saat ini, empat negara tujuan utama itu adalah Malaysia, Arab Saudi, China, dan Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.