Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darsem Belum Sepenuhnya Bebas

Kompas.com - 23/06/2011, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, tenaga kerja wanita Indonesia di Arab Saudi, Darsem, tidak sepenuhnya bebas dari hukuman meski Pemerintah Indonesia telah membayar uang kompensasi (diyat) senilai Rp 4,7 miliar.

Menurut Gatot, uang itu hanya untuk membebaskan Darsem dari hukum pancung. Namun, setelah itu Pemerintah Arab Saudi akan bertanya kepada keluarga dan masyarakat apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya. Jika terganggu, Darsem harus menjalani sidang umum yang dilangsungkan di Arab Saudi.

"Kalau masyarakat dan keluarganya terganggu, bukan berarti Darsem serta-merta bebas. Dia akan menjalani lagi sidang umum sejauh mana masyarakat terganggu. Itu bisa tahanan 6 atau 10 tahun," tutur Gatot di depan anggota Komisi I DPR, di Gedung DPR, Kamis (23/6/2011).

Namun, lanjut Gatot, jika Darsem memasuki sidang umum, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia yang mewakili pemerintah dapat melakukan semacam bentuk intervensi.

"Saat itu kita intervensi untuk minta maaf kepada rakyat. Selain itu, kita juga bisa memintakan Pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada Raja, agar Raja bisa memaafkan Darsem," lanjutnya.

Menurutnya, saat ini tiga perwakilan Kementerian Luar Negeri telah tiba di Arab Saudi untuk memastikan uang yang dikirim telah sampai. Bersama pengacara, mereka akan berusaha untuk membebaskan Darsem, baik dari hukum pancung maupun hukuman penjara.

Ia bertutur, hukum di Arab Saudi berdasarkan syariat Islam sehingga pihaknya tak bisa melakukan intervensi, hanya bisa melakukan negosiasi terkait hukuman yang diberikan kepada TKI.

"Hukum di sana, jika ada yang membunuh, tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun hanya saudara atau ahli warisnya. Jadi kalau orang itu meninggal karena dibunuh, yang diminta maaf bukan kepada Raja, tetapi kepada keluarga," tutur Gatot.

Seperti diberitakan, Darsem adalah TKI asal Subang, Jawa Barat. Pada Desember 2007 ia terbukti bersalah di pengadilan Riyadh melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman.

Pada 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh. Namun, berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com