Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Vonis Panda Nababan Dkk

Kompas.com - 22/06/2011, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011), dijadwalkan membacakan vonis terhadap politikus senior PDI-P, Panda Nababan. Anggota Komisi III DPR itu merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Vonis terhadap Panda akan dibacakan bersamaan dengan vonis tiga koleganya, sesama anggota DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.

Kuasa hukum Panda, Patra M Zen, mengatakan, kliennya siap mendengarkan vonis.

"Dijadwalkan vonis jam 13.00," kata Patra saat dihubungi pada pagi ini.

Patra berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat memutus bebas kliennya. "Kita harapkan hakim menggunakan hati nurani dan memutus berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

Menurut Patra, selama persidangan tidak ada bukti-bukti yang dapat menguatkan tuduhan bahwa Panda menerima cek perjalanan. "Pledoi kuasa hukum tegas, tidak ada yang membuktikan Pak Panda bersalah karena pasal 11 yang dituduhkan, kan, soal menerima sesuatu, ini tidak terbukti," katanya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Panda menerima cek perjalanan senilai Rp 1,95 miliar terkait pemenangan Miranda. Selain itu, lanjutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Panda merupakan koordinator pemenangan Miranda Goeltom seperti yang didakwakan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara fraksi PDI-P untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com