Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Kasih buat Pendukung Ba'asyir

Kompas.com - 16/06/2011, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujarno mengucapkan terima kasih kepada pendukung terpidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir yang mampu mengikuti jalannya persidangan dengan tertib. Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah sampai terakhir ini kondusif. Inilah yang kami harapkan. Saya apresiasi kepada mereka bisa dengan tenang mengikuti jalannya persidangan," ujar Sujarno, Kamis (16/6/2011), saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Dia mengatakan, polisi melihat pendukung Ba'asyir ini bisa menerima keputusan majelis hakim. "Itulah cerminan masyarakat kita yang bisa lebih tertib. Seemosi apa pun, mereka toh datangnya kami layani. Kami tidak ada masalah dengan mereka, kami berikan apresiasi," tutur Sujarno.

Terkait dengan teriakan dan yel-yel dari pendukung Ba'asyir yang menyudutkan polisi, Sujarno mengaku polisi tidak akan berang. "Soal yel-yel dan kalimat-kalimat itu adalah hal yang wajar sebagai ungkapan perasaan," ungkap Sujarno. "Kami harapkan mereka bisa kembali dengan selamat," lanjutnya.

Seperti diberitakan, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi seperti di Solo dan Ciputat, Tangerang. Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan.

Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com