Jakarta, Kompas -
”Moratorium tidak berlaku. Tidak ada alasan untuk menunda ini (pemekaran daerah),” kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap seusai bertemu perwakilan masyarakat pengusul pembentukan Kabupaten Morowali Utara di ruang Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut Chairuman, pemerintah tidak pernah secara tegas menyatakan penundaan pemekaran daerah. Hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah mengimbau moratorium pemekaran daerah karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2009. Artinya, pemekaran daerah sudah bisa berjalan karena pemilu sudah berlalu.
Komisi II tetap akan melanjutkan pembahasan lima rancangan undang-undang pembentukan daerah otonom baru. Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Muna dan Kota Raha (Sulawesi Tenggara), serta Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Komisi II tidak bisa menghentikan pemekaran daerah. ”Ini semua aspirasi masyarakat. Jangan lagi kebijakan itu
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan, salah satu alasan penting pemekaran daerah adalah percepatan pemerataan pembangunan daerah. Selain itu, bangsa Indonesia juga membutuhkan pusat-pusat pertumbuhan dan perekonomian baru sehingga penduduk tidak terpusat di kota-kota besar.
Sementara itu Bupati Morowali Anwar Hafid meminta DPR juga memerhatikan usulan pembentukan Kabupaten Morowali Utara. Selain sudah memenuhi persyaratan, pembentukan Kabupaten Morowali Utara juga sudah disetujui pemerintah kabupaten induk.
Anwar menegaskan, pemekaran mendesak dilakukan karena Morowali merupakan kabupaten terluas di Provinsi Sulawesi Tengah. Pembentukan kabupaten baru bertujuan memperpendek jalur birokrasi serta mendekatkan pelayanan publik.(NTA)