Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Terima 224 Sengketa Informasi

Kompas.com - 30/04/2011, 02:42 WIB

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, prinsip penting informasi adalah hak asasi manusia. Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat jika tidak mendapat layanan semestinya dari badan publik. Hingga Maret 2011, KIP menerima 224 sengketa informasi.

”Jika ada sengketa informasi, seseorang atau badan hukum yang meminta informasi publik dan ditolak bisa melaporkan hal itu ke Komisi Informasi Pusat (KIP),” kata anggota KIP, Abdul Rahman Ma’mun, Jumat (29/4) di Jakarta.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku 30 April 2010. Ketika pertama kali membuka permohonan pada Juli 2010, KIP mencatat ada 15 permohonan yang masuk.

Jumlah permohonan terus bertambah hingga Maret 2011 yang tercatat sebanyak 224 sengketa informasi. Hal tersebut berarti hampir 25 perkara setiap bulan. Kewenangan KIP adalah menyelesaikan sengketa informasi, menyusun standar layanan informasi publik, dan menyusun prosedur penyelesaian sengketa.

Dari tujuh putusan ajudikasi KIP 2010-2011, hanya ada tiga badan publik yang mematuhinya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep yang harus memberikan informasi anggaran dan daftar informasi publik kepada termohon Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), Kepala SMAN 1 Sunggal, Sumatera Utara dan Kepala SMPN 1 Sunggal yang harus memberikan informasi tentang daftar penerima beasiswa siswa miskin kepada pemohon Lembaga Anak Indonesia-Sumatera Utara, serta Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang harus memberikan dokumen informasi pendukung berupa surat dan proposal Bupati Teluk Bintuni, Papua, tentang dana pengganti tanah adat, kepada pemohon Aci Kosepa, kepala suku Sebyar.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menyatakan, Kemenkominfo sebagai badan publik juga harus memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. (LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com