Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus: Aulia Pohan dan Susno Juga Keluar

Kompas.com - 29/04/2011, 07:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus Halomoan Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, akan membeberkan perlakuan khusus kepada para tahanan oleh Komisaris Polisi Iwan Siswanto saat menjabat Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Gayus akan membeberkan hal itu saat bersaksi di sidang terdakwa Iwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jumat (29/4/2011) ini.

"Gayus akan hadir (di sidang). Nanti apa yang dia lihat keluar masuk (rutan) akan dia kasih tahu semua (di pengadilan)," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, ketika dihubungi Kompas.com.

Dion mengatakan, menurut keterangan Gayus dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kliennya tidak menyuap sedikit pun terhadap Iwan maupun delapan sipir setelah diberi izin keluar masuk sel tanpa prosedur.

"Keterangan Gayus, 'Saya keluar karena Pak (Kombes) Williardi Wizar keluar, (Komjen) Susno Duadji keluar, Aulia Pohan keluar. Saya tanya, mereka pakai duit enggak? (dijawab) Enggak pakai duit. Yah, saya juga keluar enggak pakai duit'," ucap Dion.

Dion mengatakan, Gayus lantas diberi izin setelah mengancam akan melaporkan perlakukan khusus itu ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Gayus bilang, 'Saya kan punya jaringan ke Satgas. Kalau kalian bolehin mereka, tapi saya enggak dikasih izin, saya laporin Satgas'," ucap Dion.

Istri Gayus bersaksi

Sila Pulungan, koordinator jaksa penuntut umum dalam perkara Iwan, mengatakan, selain Gayus, pihaknya akan menghadirkan Milana Anggraeni, istri Gayus; sopir Gayus; dan atasan Iwan untuk bersaksi. "Rencananya seperti itu," kata dia.

Seperti diberitakan, skandal ini terkuak setelah Gayus tepergok pewarta foto Kompas ketika ia menonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali, 5 November 2010. Saat itu Gayus masih menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, Gayus menyuap Iwan sebesar Rp 264 juta setelah memberikan izin keluar masuk sel sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010. Awalnya, Gayus menyuap Rp 5 juta setiap minggu dan Rp 50 juta setiap bulan untuk keluar setiap Jumat sore dan kembali Senin pagi.

Kemudian, nilai suap bulanan berubah menjadi Rp 100 juta dan mingguan Rp 3,5 juta setelah Iwan memberikan izin pemilik harta sekitar Rp 100 miliar itu keluar rutan setiap hari. Gayus hanya kembali ke rutan saat akan sidang, yakni Senin dan Rabu.

Selain ke Bali, Gayus juga pelesiran ke Malaysia, Singapura, dan Makau dengan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Kini, kasus itu dalam proses penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri Tanggerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

    Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

    Nasional
    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Nasional
    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Nasional
    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Nasional
    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    Nasional
    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Nasional
    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Nasional
    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Nasional
    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasional
    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Nasional
    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    Nasional
    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com