Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Ditarik dari Lemhannas

Kompas.com - 15/04/2011, 03:06 WIB

Bekasi, Kompas - Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb diberhentikan dari jabatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono memutuskan Rio Mendung Thalieb kembali ke Markas Besar TNI sebagai perwira tinggi.

”Sudah ada surat keputusan bahwa Pak Rio Mendung menjadi perwira tinggi Mabes TNI,” kata Panglima TNI di sela kunjungan ke Kompleks Korban Perang Timor Timur Perumahan Seroja di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/4).

Keputusan itu dibuat Senin, 11 April 2011. Namun, sebelum diberhentikan, Rio telah mengajukan masa persiapan pensiun pada Februari 2011.

Pemberhentian Rio dari jabatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) diduga terkait dengan keterlibatannya sebagai Komisaris PT Sarwahita Global Management (SGM). Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang salah satu isinya menyatakan prajurit dilarang melakukan kegiatan bisnis.

Perusahaan ini dimiliki mantan Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee. Mabes Polri telah menetapkan Malinda sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening nasabah Citibank.

Panglima TNI mengatakan, diskusi tentang personel TNI boleh berbisnis atau tidak sudah cukup panjang. ”Karena isu sudah berkembang, (Rio) terpaksa ditarik dulu. Adapun penggantinya masih diproses,” ungkapnya.

Menurut kantor berita Antara, Gubernur Lemhannas Budi Susilo Soepandji mengaku belum menerima surat dari Mabes TNI mengenai pencopotan Rio.

”Saya tidak tahu. Itu kewenangan TNI, Gubernur Lemhanas sebagai pengguna,” katanya di Jakarta, Kamis.

Budi mengungkapkan, dirinya telah memanggil Rio sehubungan dengan posisi Rio sebagai Komisaris PT SGM yang sempat dimiliki tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee. Dalam pemanggilan itu, Rio menjelaskan posisi dan kewenangannya sebagai Komisaris PT SGM.

Namun, tentang apa saja yang disampaikan Rio terkait dengan posisi dan kewenangannya pada perusahaan itu, Budi enggan berkomentar.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, kemarin, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang dalam dugaan kasus pembobolan rekening nasabah Citibank dengan tersangka Inong Malinda Dee, Rio tidak terkait dengan dugaan tindak pidana.

”Dugaan tindak pidana sudah terjadi sebelum Pak Rio Mendung masuk ke perusahaan itu,” ujar Anton. Mengenai kepemilikan saham Rio di PT SGM, menurut Anton, hal tersebut tidak terkait dengan dugaan kasus pembobolan bank. (BRO/ONG/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com