JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil sidang kode etik dan profesi, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas tidak terbukti melakukan tindak pidana saat menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Edmond hanya terbukti lalai dengan tidak melakukan kontrol kepada para penyidik.
"Brigjen (Pol) Edmond Ilyas melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan kontrol penyidikan yang dilakukan para penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (28/2/2011).
Boy menjelaskan, berdasarkan pengakuan para penyidik, yaitu AKBP Mardiyani, Kompol Arafat Enanie, dan AKP Sri Sumartini, pemeriksaan Gayus di Hotel Kartika Chandra dan Hotel Sultan ataupun pertemuan para penyidik di FX Senayan tanpa sepengetahuan Edmond selaku Direktur II Eksus Bareskrim Polri. "Dalam peristiwa itu tidak dilaporkan ke atasan," katanya.
Dalam vonis yang dibacakan pukul 11.30 hari ini, kata Boy, Edmond dinilai tak layak bekerja di bagian reserse. Oleh karena itu, Edmond direkomendasikan dipindahkan ke bagian lain. Selain itu, Edmond juga diwajibkan meminta maaf secara lisan ataupun tertulis kepada institusi Polri. "Penyampaian maaf telah disampaikan langsung ke pimpinan sidang," ucap Boy.
Selanjutnya, kata Boy, majelis akan menyidangkan terperiksa terakhir, yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman, mantan Direktur Eksus Bareskrim Polri. Kemungkinan, kata dia, sidang akan digelar pekan depan.
Seperti diberitakan, berdasarkan fakta sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edmond disebut-sebut menerima suap dari Gayus. Menurut Arafat, Edmond menerima bagian dari 100.000 dollar AS pemberian Gayus setelah tak menahan suami Milana Anggreaeni itu.
Selain itu, masih menurut Arafat, Edmond menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan pajak setelah status Roberto berubah dari tersangka menjadi saksi serta blokir rekening dibuka. Namun, semua itu tidak terbukti dalam sidang kode etik dan profesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.