Jakarta, Kompas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Kamis (17/2) di Jakarta, menyatakan, Susno tidak lagi ditahan hingga yang bersangkutan divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap.
Susno, yang merupakan mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri, merupakan terdakwa dua perkara korupsi, yakni diduga menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan terkait dengan perkara PT Salmah Arowana Lestari serta diduga memotong dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat sebesar Rp 8,5 miliar. Sejak penyidikan, Susno ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Awal pekan ini Susno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Habisnya masa tahanan terdakwa sebelum sidang pengadilan berakhir jarang terjadi. Menurut Noor Rachmad, lamanya masa persidangan Susno terjadi karena saksi yang dihadirkan sangat banyak dan berpencar ke sejumlah daerah. Selain itu, Susno pun beberapa kali sempat sakit sehingga persidangan ditunda. Untuk perkara suap saja, ada 60 saksi serta untuk perkara pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, terdapat 90 saksi.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara menyatakan, majelis hakim hanya berwenang menahan 30 hari kemudian diperpanjang ketua pengadilan menjadi 60 hari dan diperpanjang 30 hari lagi oleh pengadilan tinggi. Seluruh masa penahanan tersebut telah dijalani Susno.
Penasihat hukum Susno, M Assegaf, mengatakan, Susno memang harus dibebaskan demi hukum. Lamanya persidangan Susno karena jaksa tidak serius dalam memanggil saksi-saksi. Itu menunjukkan sejak awal, pihak kejaksaan tak serius menangani perkara yang diduga sudah direkayasa sejak awal. Oleh karena itu, Assegaf berharap Susno dapat bebas murni.