Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Dituntut 7 Tahun

Kompas.com - 16/02/2011, 04:27 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

Demikian tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2). Surat tuntutan setebal 300 halaman itu dibacakan bergantian oleh tim jaksa yang dipimpin Erbagtyo Rohan lebih dari tiga jam. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Charis Mardiyanto.

Jaksa menilai Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dua perkara. Pertama, ketika menjadi Kabareskrim tahun 2008, ia menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan terkait dengan penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Perkara kedua, saat menjadi Kapolda Jawa Barat, Susno terbukti memotong dana hibah pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8,46 miliar.

Untuk kedua perkara itu Susno terkena Pasal 11 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Susno juga diganjar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Susno pun diwajibkan membayar ganti rugi Rp 8,46 miliar. Jika ganti rugi tak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara empat tahun.

Jaksa Erbagtyo juga mengatakan, peran Susno sebagai whis- tle blower sejumlah kasus mafia hukum dan mafia pajak serta statusnya yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dijadikan pertimbangan meringankan.

Di sisi lain, menurut jaksa, ada hal-hal memberatkan, antara lain Susno sebagai pejabat tinggi polisi yang seharusnya memimpin penegakan hukum justru melanggar hukum itu sendiri.

Seusai persidangan, Susno menilai jaksa amat berani membuat tuntutan tanpa didasari fakta persidangan. Susno menuding jaksa merekayasa dan berbohong dalam membuat tuntutan.

Menurut Susno, selama persidangan, tak ada saksi yang menyatakan melihat Sjahril Djohan datang ke rumahnya. Ia mengatakan, tidak benar cek perjalanan miliknya diperoleh dari pemotongan dana hibah peng- amanan Pilkada Jabar. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com