Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Kumpulkan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 14/02/2011, 12:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir didakwa mengumpulkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membeli senjata api, amunisi, dan membiayai kegiatan pelatihan militer di Aceh. Menurut jaksa penuntut umum, selain diserahkan oleh para pengikutnya, sebagian uang diserahkan langsung oleh Ba'asyir.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011), disebutkan, Ba'asyir menyerahkan langsung uang sebesar Rp 5 juta dan 5.000 dollar AS kepada Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias Dulmatin. Uang itu diserahkan di rumah Ba'asyir di Ngruki, Solo, Jawa Tengah.

Menurut jaksa, dana lain berasal dari sumbangan para anggota Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) di berbagai daerah atas perintah Ba'asyir. Sumbangan itu seperti dari JAT wilayah Bima Rp 80 juta, JAT Surakarta Rp 160 juta, JAT Jawa Timur Rp 17 juta, JAT Jawa Tengah Rp 25 juta, JAT Bekasi Rp 250 juta, dan anggota di wilayah lain.

Mereka yang terlibat pendanaan, menurut jaksa, adalah Thoyib, Syarif Usman, Hariyadi Usman, Abul Hakim, Uqbah, Afif Abul Majid, Abdul Haris, Yudo, dan Ubaid.

Dana yang dikumpulkan oleh Ubaid, tutur jaksa, lalu diserahkan langsung ataupun ditransfer kepada Dulmatin selaku penanggung jawab lapangan pelatihan. Uang itu kemudian digunakan untuk menyurvei lokasi di Pegunungan Jalin Jantho, membeli senjata api jenis AK-47, revolver, FN, amunisi, magasin, dan berbagai keperluan lain.

Dikatakan jaksa, senjata api itu lalu digunakan peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di beberapa tempat, seperti di Polsek Leupung dan Polsek Lamkabeu. Selain itu, senjata juga digunakan untuk merampok Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet di Medan, Sumatera Utara.

"Penyerangan itu menimbulkan rasa takut terhadap orang yang mengalami langsung ataupun menyaksikan perbuatan mereka," ucap M Taufiq, koordinator jaksa.

Mendanai kegiatan teroris adalah salah satu dari sederet dakwaan untuk Ba'asyir dalam dakwaan primer. Ba'asyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com