JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Tjatur Sapto Edi menegaskan, instruksi Presiden untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bermasalah perlu segera ditindaklanjuti dengan perubahan UU Ormas.
UU Ormas yang ada saat ini dinilai tak sesuai lagi dengan kondisi di Indonesia. Selain itu, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama juga perlu didukung. Terlebih, Komisi VIII DPR telah berkomitmen menyelesaikannya. Menteri Agama Suryadharma Ali juga sudah menyatakan dukungannya.
"Jika sudah ada kesepakatan, membahas undang-undang itu tak lama. Satu masa sidang, dua bulan, bisa jadi," kata Tjatur, yang juga anggota Fraksi PAN, kepada para wartawan di Jakarta, Sabtu (12/2/2011).
Saat ini, Tjatur mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sebaiknya segera mengajukan revisi UU Ormas ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.