Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Dakwaan untuk Baasyir Hari Ini

Kompas.com - 10/02/2011, 06:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Jaksa penuntut umum akan mendakwa Ba'asyir pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ba'asyir setidaknya telah menjalani tiga kali proses hukum dengan berbagai macam sangkaan. Pada 1982, Ba'asyir dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas dakwaan melarang santrinya hormat bendera. Menurut dia, itu perbuatan syirik.

Pada 2002, Polri kembali menangkap Ba'asyir dengan sangkaan terlibat beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Dia lalu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan melakukan makar.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara lantaran hanya terbukti melanggar keimigrasian. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada hari pembebasannya, 30 April 2004 , Ba'asyir kembali ditahan Polri dengan tuduhan terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriott. Dia lalu divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat.

Kini, Ba'asyir akan kembali diadili dengan sederet dakwaan yang jauh lebih berat. Jaksa penuntut akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan, yakni 3 tahun penjara.

Meski demikian, tim pengacara Ba'asyir merasa yakin dapat membantah seluruh dakwaan nantinya.

"Nggak masalah itu. Kami sudah tahu bahwa mereka-mereka (tersangka lain) yang dikaitkan dengan ustaz relatif nggak ada hubungan (dengan Ba'asyir)," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi Kompas.com.

Mengenai ancaman hukuman mati, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu menanggapi dengan santai. "Ustaz sendiri sempat tertawa waktu saya bilang ancamannya mati. Urusan mati itu urusan Allah. Kita serahkan semua ke Allah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com