Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kepolisian Terkesan Banyak Alasan

Kompas.com - 06/02/2011, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan keberatan terhadap penolakan publikasi 17 rekening gendut yang dilakukan oleh Mabes Polri. Apalagi kepolisian memberikan beberapa alasan yang dianggap tidak substansif oleh ICW. Salah satunya, Mabes Polri menyatakan publikasi tidak dibenarkan saat ini karena akan menghambat proses hukum.

"Menghambat proses hukum yang mana? Belum diproses kok sudah menyatakan menghambat proses hukum?" ungkap aktivis ICW, Febri Diansyah, Minggu (6/2/2011) di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur.

Kepolisian, menurut Febri, menganggap publikasi rekening itu bisa menghambat proses hukum dengan dalih surat perintah penyelidikan perkara (SP3) belum dikeluarkan oleh Mabes Polri. Akibatnya, informasi yang diminta oleh ICW tidak bisa terpenuhi. "Kasusnya saja belum diusut, kok bilang SP3," ujar Febri.

Alasan penolakan lain, menurut ICW, pernyataan kepolisian bahwa hasil pemeriksaan rekening tersebut sudah dikembalikan ke PPATK, sehingga PPATK lah yang memiliki kewenangan mengumumkan kepada publik. Pernyataan itu disampaikan saat ICW mengajukan permohonan informasi pada 2 Agustus 2010.

Namun, ICW menemukan fakta baru melalui keterangan saksi ahli lembaga tersebut di sidang ajudikasi. Menurut pihak PPATK, mereka tidak mengenal pengembalian berkas, termasuk laporan hasil analisa (LHA) yang diperiksa Mabes Polri. Selain itu, PPATK juga tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil pemeriksaan yang telah diselesaikan Polri.

"PPATK menyatakan tidak menerima berkas pengembalian dan tidak memiliki wewenang untuk memublikasikan hasil, tapi kenapa kepolisian mengatakan sebaliknya?" ungkap Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.

Sementara itu, kepolisian berdalih 17 rekening merupakan rahasia internal karena sudah sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 06 Ayat (3), yang secara garis besar menyatakan informasi yang terkait hak-hak pribadi tidak harus diinformasikan pada publik. Menurut pihak Mabes Polri, rekening-rekening tersebut secara wajar merupakan kekayaan pribadi dari warisan dan usaha-usaha pribadi, sehingga mengacu pada undang-undang itu tidak harus dipublikasikan.

"Kalau pakai undang-undang itu memang benar, tapi kami juga harus lihat Pasal 18 dari undang-undang itu, kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik harus disampaikan kepada publik juga, sehingga diketahui benar berasal dari sumber-sumber legal. Kami juga memakai Konvensi PBB melawan korupsi yang memegang prinsip seimbang antarkekayaan pejabat publik dengan penghasilan yang sah," kata Febri Diansyah.

Sampai hari ini, ICW mengharapkan Mabes Polri melakukan transparansi atas rekening-rekening gendut pejabat polisi yang sempat diklaim kepolisian telah tutup buku itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com