Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari, Pelanggar Lajur Kiri Ditilang

Kompas.com - 19/01/2011, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait penggunaan lajur kiri bagi pengendara motor, terus disosialisasikan.

Di Jakarta Barat, aturan penggunaan lajur kiri dan menyalakan lampu besar pada siang hari baru mulai diterapkan pada bulan Februari di tiga jalan utama, yaitu Slipi, Tomang, dan Grogol menuju Jembatan Dua.

Dalam penerapan aturan itu, petugas tidak akan berkompromi lagi bagi pengendara yang melintas di luar lajur kiri. Diharapkan dengan kepatuhan pengendara menggunakan lajur kiri, angka kecelakaan di jalan raya semakin berkurang.

“Upaya ini kami lakukan, selain dalam rangka untuk tertib lalu lintas, juga untuk meminimalisasi angka kecelakaan,” ujar Komisaris Sungkono, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Rabu (19/1/2011).

Sungkono mengakui, angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta Barat masih cukup tinggi. Pihaknya mencatat, pada 2009 terdapat 815 kasus dengan korban meninggal 129 orang. Jumlah itu menurun pada 2010 yang mencapai 766 kasus dengan korban meninggal 95 orang.

“Penerapan aturan itu, kita harapkan, selain dapat menekan angka kecelakaan, juga dapat memberi kenyamanan bagi para pengendara, khususnya pengendara sepeda motor,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com