Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak, Bisa Tuntut Pengelola!

Kompas.com - 08/12/2010, 11:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa menuntut penyelenggara atau pengelola fasilitas umum seperti jalan dan penutup saluran air jika fasilitas tersebut dalam kondisi rusak dan dibiarkan.

"Kalau celaka akibat fasum tersebut, tentunya sah-sah saja jika masyarakat menuntut ke penyelenggara jalan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa di Jakarta, Selasa (7/12).

Dia menjelaskan, soal Jalan rusak diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal tersebut disebutkan: Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, mengacu ayat 2 pasal 24 UU No 22 Tahun 2009: Jika jalan rusak tersebut belum dapat diperbaiki sebagaimana tertulis di ayat 1, maka penyelenggara jalan wajib memasang rambu-rambu atau tanda khusus di lokasi jalan rusak tersebut sehingga kecelakaan di jalan bisa diantisipasi.

Jika pengelola jalan tidak memenuhi kewajibannya memperbaiki jalan rusak sehingga kondisi itu mencelakakan orang, maka penyelenggara dapat dijerat sanksi pidana. Sesuai ketentuan pidana pasal 273 ayat 1: Jika jalan rusak itu menimbulkan korban luka ringan dan atau menyebabkan kerusakan kendaraan dan atau barang, pihak penyelenggara terancam penjara lima bulan atau denda Rp 12 juta.

Lalu di pasal 273 ayat 2, disebutkan: Jika korbannya mengalami luka berat, pelaku dapat dijerat ancaman penjara satu tahun dan atau denda sebesar
Rp 24 juta.

Bagaimana jika korban sampai meninggal dunia? Berdasarkan pasal 273 ayat 3: Pelaku (penyelanggara jalan) terancam lima tahun penjara atau denda materi senilai Rp 120 juta. (ded)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com