JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara tersangka terorisme Abu Bakar Baasyir ke kepolisian. Lantaran berkas yang diserahkan dari kepolisian tertanggal 1 Desember 2010 belum lengkap, terpaksa kejaksaan mengembalikannya ke kepolisian pada Jumat (3/12/2010).
"Kalau itu sepertinya beliau belum tahu. Dia tahunya berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar kerabat Baasyir, Hasyim Abdullah, seusai menjenguk Baasyir di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (4/12/2010).
Sebelumnya, kepolisian yakin berkas Baasyir akan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanannya berakhir pada 13 Desember 2010. Sejauh ini, Baasyir telah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan di Kepolisian. Sedangkan sisa masa penahanannya di Kepolisian yakni hanya 10 hari lagi.
Di luar itu, kepolisian juga telah mengeluarkan izin operasi mata untuk Abu Bakar Baasyir di luar Rutan Bareskrim Polri. "Kesepakatannya di RSPP Jakarta. Dokternya lagi naik haji. Kemungkinan 6 Desember ini pulang. Matanya yang kiri katarak, kalau (mata) kanan agak bagus," ujar Hasyim.
Dalam besuk kali ini, Hasyim menyerahkan makanan kepada Baasyir. "Cuma nasi, daging goreng, labu siam. Kalau sayur beliau enggak pesan karena takut ada santan, kan dia ada masalah lambung juga," katanya. (Tribunnews/Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.