JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengeluarkan rekomendasi penundaan sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja wanita ke Arab Saudi terkait banyaknya tindak kekerasan yang dialami para TKW Indonesia di Saudi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, moratorium tersebut penting dilakukan untuk menekan Pemerintah Arab Saudi agar bernegosiasi membahas perlindungan terhadap TKW Indonesia. "Ini hal yang serius, melihat kondisi sekarang, membuat kita merasa tepat mengeluarkan moratorium," katanya sebelum rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2010).
Dikatakan Irgan, Komisi IX akan mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk membicarakan hal tersebut. "Besok kita akan undang BNP2TKI, menteri baru bisa (diundang) minggu depan," kata Irgan.
DPR bersama pemerintah, kata Irgan, akan mengevaluasi proses perekrutan TKW, pemberangkatan, pemulangan, serta pembenahan organisasi penyalur. "Sebagai upaya kita melindungi TKI dari awal lagi," imbuhnya.
Irgan juga menambahkan, perlakuan kasar terhadap tenaga kerja penata laksana atau yang biasa disebut pembantu rumah tangga tidak hanya terjadi di luar negeri. Di dalam negeri pun, katanya, masih terdapat penganiayaan terhadap tenaga kerja penata laksana. "Kadang yang sudah punya majikan disuruh keluar untuk bekerja yang tidak baik," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.