JAKARTA, KOMPAS.com - John S Panggabean selaku kuasa hukum Haposan Hutagalung meragukan bukti yang menyatakan bahwa kliennya menerima rencana tuntutan (rentut) Gayus H Tambunan dari jaksa Cirus Sinaga sehingga Haposan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
"Saya sendiri masih ragu apa buktinya Haposan menerima rentut tersebut. Kalau disebut ada palsu, yang mana yang palsunya? Yang mana yang aslinya? Karena kenyataan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada waktu itu, rentut yang dikirimkan Kejaksaan Agung itu juga yang dibacakan," kata John di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2010).
Menurutnya, Haposan tidak tahu menahu masalah rentut tersebut. Keterlibatan Haposan dalam kasus pemalsuan rentut itu hanya terungkap dari pernyataan Gayus tanpa bukti yang jelas. "Apalagi yang menyatakan adalah Gayus yang masih kami pertanyakan kredibilitasnya. Konfirmasi dulu," katanya.
Meskipun demikian, John mengaku siap mendampingi kliennya jika diperiksa kepolisian terkait hal tersebut. "Kami menghargai penyidik, apa pun, asas praduga tak bersalah. Setiap orang bisa saja disebut tersangka, tetapi kita akan uji nanti," tegasnya.
Hanya saja, sebagai kuasa hukum, John menyayangkan penetapan Haposan sebagai tersangka yang dinilainya terlalu terburu-buru. "Tolong jangan sedikit-sedikit katakan si anu tersangka. Bisa dikaji dulu secara mendalam," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.