JAKARTA, KOMPAS.com - Amir atau pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abdul Haris alias Haris Amir Falah didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Abdul Haris diduga terlibat dalam pengadaan dana pelatihan militer teroris di Aceh.
Dakwaan terhadap Abdul Haris tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chairul Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010). Pertama, Abdul Haris didakwa dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan untuk tindak pidana terorisme sesuai pasal 11 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU, Chairul.
Kedua, dia didakwa sesuai Pasal 11 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terkait pengadaan senjata api, amunisi, atau bahan peladak untuk tindak pidana terorisme.
Ketiga, dengan pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk tindak pidana terorisme," ucap JPU Chairul.
Keempat, pria usia 46 tahun itu didakwa sesuai pasal 15 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan tindak pidana terorisme dalam pengadaan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan lainnya.
Kemudian dalam dakwaan kelima, Abdul Haris didakwa memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar JPU Chairul.
Adapun Abdul Haris dalam dakwaan dikatakan mengetahui adanya pelatihan militer Jihad Fisabilillah di Aceh yang pencarian dananya dikoordinir langsung Abubakar Baasyir. Abdul Haris diduga menerima uang Rp 150 juta dari Haryadi Usman kemudian menyerahkannya kepada Baasyir.
Selain itu, Abdul Haris juga menerima dana dari dr Syarif Usman senilai Rp 200 juta yang diserahkan kepada Luthfi Haidaroh alias Ubaid untuk dibawa ke Aceh sebagai bekal pelatihan militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.