"Saya dapat kabarnya dari kawan-kawan (pers, Red) juga. Jadi belum menemui Pak Anggodo. Pastilah nanti saya beritahu langsung kabar gembira ini," kata Bonaran. Anggodo sendiri saat ini sudah divonis penjara selama empat tahun oleh majelis hakim tipikor.
Sebelumnya, Bonaran menegaskan meminta pihak kejaksaan segera menahan Bibit-Chandra agar penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan bisa segera diadili.
"Jangan mentang-mentang pimpinan KPK mereka diperlakukan seperti nabi, buktinya ini, tidak ada diskriminasi, kejaksaan harus tahan Bibit-Chandra agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang diduga dilakukan mereka bisa segera disidangkan," kata Bonaran saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/10/2010).