"Jangan mentang-mentang pimpinan KPK mereka diperlakukan seperti nabi, buktinya ini, tidak ada diskriminasi, kejaksaan harus tahan Bibit-Chandra agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang diduga dilakukan mereka bisa segera disidangkan," kata Bonaran saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/10/2010).
Seperti diberitakan, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung permohonan Peninjauan Kembali Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formil sesuai Undang-Undang Nomor 5 tentang MA dalam Pasal 45 huruf ayat 1.
Pada aturan tersebut dinyatakan, pengajuan PK tidak dapat diajukan melalui tahapan praperadilan sehingga putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan inkracht dan tetap.
Karena putusan ini, maka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan Bibit-Chadra harus tetap disidangkan di Pengadilan. SKP2 yang dikeluarkan Kejaksaan sebelumnya juga dinyatakan gugur.